- Kepastian Hukum: Karyawan dan pengusaha memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing terkait PHK.
- Keadilan: Memastikan karyawan menerima kompensasi yang layak atas pengabdian dan kontribusinya kepada perusahaan.
- Stabilitas Sosial: Mencegah potensi konflik dan perselisihan antara karyawan dan pengusaha akibat ketidakjelasan atau ketidaksepakatan mengenai pesangon.
- Perlindungan Ekonomi: Membantu karyawan yang terkena PHK untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini merupakan landasan utama yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk PHK dan pesangon.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law): Undang-undang ini melakukan beberapa perubahan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai pesangon PHK.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: Peraturan pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pelaksanaan PHK dan pembayaran pesangon.
- Masa Kerja: Semakin lama masa kerja karyawan di perusahaan, semakin besar pula pesangon yang akan diterima. Hal ini wajar karena masa kerja mencerminkan kontribusi dan pengabdian karyawan kepada perusahaan selama bertahun-tahun.
- Alasan PHK: Alasan PHK juga memengaruhi besaran pesangon. Jika PHK dilakukan karena kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukan karyawan, maka pesangon yang diterima bisa lebih kecil atau bahkan tidak ada sama sekali. Namun, jika PHK dilakukan karena alasan efisiensi atau perusahaan mengalami kerugian, maka pesangon yang diterima harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Gaji Terakhir: Gaji terakhir yang diterima karyawan juga menjadi dasar perhitungan pesangon. Semakin besar gaji terakhir, semakin besar pula pesangon yang akan diterima.
- Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan: Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (PP) dapat mengatur besaran pesangon yang lebih tinggi dari ketentuan minimum yang diatur dalam undang-undang. Jika terdapat ketentuan yang lebih menguntungkan karyawan dalam perjanjian kerja atau PP, maka ketentuan tersebut yang berlaku.
- Pesangon: Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut adalah tabel perhitungan pesangon sesuai dengan masa kerja:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): UPMK juga dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut adalah tabel perhitungan UPMK:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
- Uang Penggantian Hak (UPH): UPH meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang ke tempat karyawan diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan UPMK jika ada
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pesangon: 6 bulan upah x Rp 8.000.000 = Rp 48.000.000
- UPMK: 2 bulan upah x Rp 8.000.000 = Rp 16.000.000
- UPH: (Asumsi cuti tidak ada dan tidak ada hal lain dalam perjanjian kerja) 15% x (Rp 48.000.000 + Rp 16.000.000) = Rp 9.600.000
- Total Pesangon yang diterima Andi: Rp 48.000.000 + Rp 16.000.000 + Rp 9.600.000 = Rp 73.600.000
- Surat Keterangan Kerja (Paklaring): Perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja kepada karyawan yang di-PHK. Surat ini penting sebagai bukti pengalaman kerja dan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di tempat lain.
- Jaminan Sosial: Karyawan yang terkena PHK tetap berhak mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), jika memenuhi syarat.
- Konsultasi dengan Serikat Pekerja: Jika karyawan merupakan anggota serikat pekerja, mereka berhak mendapatkan pendampingan dan konsultasi dari serikat pekerja terkait proses PHK dan hak-hak mereka.
- Mediasi dan Penyelesaian Perselisihan: Jika terjadi perselisihan antara karyawan dan pengusaha terkait PHK, karyawan berhak mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial lainnya.
- Tetap Tenang dan Profesional: Jangan panik atau emosional saat menghadapi PHK. Tetaplah tenang dan bersikap profesional dalam berkomunikasi dengan pihak perusahaan.
- Pahami Alasan PHK: Tanyakan secara jelas alasan PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini penting untuk mengetahui apakah PHK tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pastikan Hak-Hak Anda Terpenuhi: Pelajari dan pahami hak-hak Anda sebagai karyawan yang terkena PHK. Pastikan semua hak Anda, termasuk pesangon, UPMK, UPH, dan hak-hak lainnya, terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Segera Cari Pekerjaan Baru: Jangan berlarut-larut dalam kesedihan. Segera susun rencana untuk mencari pekerjaan baru. Manfaatkan jaringan profesional Anda, ikuti pelatihan atau kursus, dan perbarui resume Anda.
- Manfaatkan Jaminan Sosial: Jika Anda memenuhi syarat, manfaatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti JHT, JP, dan JKP, untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup Anda selama masa transisi.
Memahami pesangon PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi karyawan tetap adalah hal yang sangat penting, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Di tahun 2024 ini, peraturan terkait pesangon PHK mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam mengenai berapa pesangon PHK yang berhak diterima oleh karyawan tetap, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta hak-hak lain yang perlu diperhatikan. Yuk, simak penjelasannya!
Apa Itu Pesangon PHK dan Mengapa Penting?
Secara sederhana, pesangon PHK adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembayaran ini merupakan bentuk kompensasi atas hilangnya pekerjaan dan sebagai jaminan sosial bagi karyawan yang terkena PHK agar mereka memiliki modal untuk mencari pekerjaan baru atau memulai usaha. Pentingnya memahami aturan pesangon PHK ini terletak pada beberapa hal:
Tanpa pemahaman yang baik tentang perhitungan pesangon PHK, karyawan bisa dirugikan karena tidak menerima haknya secara penuh, sementara pengusaha bisa menghadapi tuntutan hukum jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, mari kita pahami bersama seluk-beluk pesangon PHK agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.
Dasar Hukum Pesangon PHK di Indonesia
Sebelum membahas lebih jauh tentang berapa besaran pesangon PHK, penting untuk mengetahui dasar hukum yang mengaturnya. Di Indonesia, aturan mengenai pesangon PHK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Ketiga peraturan ini saling berkaitan dan menjadi pedoman bagi pengusaha dan karyawan dalam melaksanakan PHK dan menghitung besaran pesangon. Penting untuk dicatat bahwa aturan pesangon PHK dapat berubah dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan hukum dan kondisi ekonomi. Oleh karena itu, selalu pastikan Anda merujuk pada peraturan yang berlaku saat ini.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pesangon PHK
Besaran uang pesangon PHK yang diterima karyawan tidaklah sama, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut adalah faktor-faktor utama yang menentukan besaran pesangon:
Memahami faktor-faktor ini sangat penting untuk menghitung pesangon PHK secara akurat. Karyawan dan pengusaha harus sama-sama memahami faktor-faktor ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari.
Cara Menghitung Pesangon PHK Karyawan Tetap
Setelah memahami dasar hukum dan faktor-faktor yang memengaruhi besaran pesangon, sekarang mari kita bahas cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap. Perhitungan pesangon PHK diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Secara umum, komponen pesangon PHK terdiri dari:
Contoh Perhitungan:
Seorang karyawan tetap bernama Andi telah bekerja di PT. Maju Jaya selama 5 tahun dengan gaji terakhir Rp 8.000.000. Andi terkena PHK karena perusahaan mengalami kerugian. Maka, perhitungan pesangon Andi adalah sebagai berikut:
Catatan: Perhitungan di atas adalah contoh sederhana. Dalam praktiknya, perhitungan pesangon bisa lebih kompleks tergantung pada faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya.
Hak-Hak Lain yang Perlu Diperhatikan Selain Pesangon
Selain jumlah pesangon PHK, karyawan yang terkena PHK juga memiliki hak-hak lain yang perlu diperhatikan, antara lain:
Memahami hak-hak ini sangat penting agar karyawan tidak hanya fokus pada penerimaan pesangon PHK, tetapi juga memastikan bahwa semua hak-hak lainnya terpenuhi. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum atau berkonsultasi dengan ahli hukum jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar.
Tips untuk Menghadapi PHK
PHK adalah situasi yang sulit dan penuh tekanan. Namun, ada beberapa tips yang dapat membantu Anda menghadapinya dengan lebih baik:
Ingatlah bahwa PHK bukanlah akhir dari segalanya. Jadikan PHK sebagai momentum untuk mengembangkan diri, mencari peluang baru, dan meraih kesuksesan yang lebih besar.
Kesimpulan
Memahami berapa pesangon PHK yang berhak diterima oleh karyawan tetap adalah hal yang sangat penting. Dengan memahami dasar hukum, faktor-faktor yang memengaruhi besaran pesangon, cara menghitung pesangon, dan hak-hak lain yang terkait dengan PHK, karyawan dan pengusaha dapat menghindari perselisihan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Ingatlah untuk selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pesangon PHK karyawan tetap di tahun 2024.
Lastest News
-
-
Related News
Conquering Trails: 2019 Jeep Grand Cherokee Off-Road Adventure
Alex Braham - Nov 15, 2025 62 Views -
Related News
Ceara Vs Fluminense: Prediksi Skor & Analisis Pertandingan
Alex Braham - Nov 9, 2025 58 Views -
Related News
Australia & ABC News: Top YouTube Videos
Alex Braham - Nov 14, 2025 40 Views -
Related News
Oscellysesc Perry's Husband: Instagram Insights And More
Alex Braham - Nov 9, 2025 56 Views -
Related News
IScore Basketball WNBA: Stats, Scores, And More!
Alex Braham - Nov 9, 2025 48 Views